Kolaborasi Kebijakan dalam Penguatan Tata Kelola Drainase Berkelanjutan melalui Peraturan Daerah Enrekang Partisipatif
DOI:
https://doi.org/10.55638/jsepkm.v2i2.406Keywords:
Enrekang , Drainase, Kebijakan, Masyarakat, DaerahAbstract
Pengelolaan drainase di Kabupaten Enrekang menghadapi persoalan fragmentasi kewenangan antarinstansi dan rendahnya partisipasi masyarakat yang menghambat efektivitas tata kelola. Pengabdian masyarakat ini bertujuan mendampingi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Drainase melalui pendekatan kolaborasi kebijakan (policy co-creation) yang menempatkan pemerintah, masyarakat, dan lembaga adat sebagai mitra setara. Metode pelaksanaan meliputi forum multipihak untuk koordinasi antarinstansi, lokakarya partisipatif untuk melibatkan masyarakat sejak identifikasi masalah hingga pengambilan keputusan, serta integrasi kearifan lokal Massenrempulu dengan konsep eco-drainage. Hasil menunjukkan terbentuknya Forum Koordinasi Pengelolaan Drainase Terpadu, peningkatan partisipasi masyarakat dari 30-40 orang menjadi 80-100 orang per forum, adopsi biopori sebesar 45%, dan peningkatan partisipasi gotong royong menjadi 60-70%. Ranperda yang dihasilkan mencakup klausul inovatif tentang eco-drainage, partisipasi masyarakat, dan peran lembaga adat. Pendekatan policy co-creation terbukti efektif menghasilkan kebijakan drainase yang berkelanjutan, kontekstual, dan memiliki legitimasi sosial-budaya kuat.

