Sosialisasi Kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan bagi Masyarakat Desa Botolempangan Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros
DOI:
https://doi.org/10.55638/jsepkm.v2i3.526Keywords:
kepatuhan pajak, kesadaran wajib pajak, pajak bumi dan bangunanAbstract
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang penting dalam mendukung pembangunan daerah. Namun demikian, tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan masih tergolong rendah terutama di wilayah pedesaan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan. Kegiatan dilaksanakan di Desa Botolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros pada tanggal 30 April 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah penyampaian materi, diskusi, serta sesi tanya jawab yang disampaikan oleh pemateri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur pembayaran PBB, batas waktu pembayaran, serta manfaat pajak bagi pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi perpajakan dinilai efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan wajib pajak di masyarakat.

