Peran dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Periode 2019-2024
DOI:
https://doi.org/10.55638/sosiopraxis.v1i3.572Keywords:
Komisi Pemilihan Umum, Politik, Peran dan FungsiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilwali Kota Makassar Periode 2019–2024 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan verifikasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan peran dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan. Faktor pendukung meliputi pasangan calon, penyelenggara Pilwali, dan kebijakan pemerintah, sementara faktor penghambat mencakup praktik money politic dan kondisi wilayah, terutama terkait dengan pelaksanaan pemilihan di lokasi isolasi mandiri akibat Covid-19. Kesimpulannya, KPU memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pilwali, meskipun masih menghadapi tantangan dari faktor eksternal.

